Djawanews.com – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak menimpa banyak buruh di Sleman. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) DI Yogyakarta mendorong Pemerintah Kabupaten Sleman untuk mengeluarkan regulasi turunan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. M/3/HK.04/III/2020 untuk melindungi hak-hak buruh.
Staf Departemen Pendidikan dan Propaganda DPD GBSI Yogyakarta, Erlangga, mengatakan bahwa selama pandemi banyak buruh yang di-PHK tanpa adanya kesepakatan dua belah pihak. Padahal jika merujuk pada SE Menaker, perusahaan dan buruh harus berunding untuk mendapatkan kesepakatan.
Parahnya lagi, terdapat buruh yang dirumahkan dalam jangka waktu yang belum ditentukan alias mengambang.
“Banyak perusahaan yang melakukan perumahan dan PHK selama pandemik ini, dengan mendasarkan pada SE Menteri. Padahal ketika berdasarkan SE Mentri pun, ketika melakukan perumahan atau PHK sekalipun, perusahaan harus lakukan perundingan-perundingan dengan buruh,” kata Erlangga yang dikutip Djawanews dari IDN Times Jogja, Selasa (11/8/2020).
Oleh karenanya GBSI mendorong Pemkab Sleman segera mengeluarkan peraturan untuk melindungi hak-hak buruh. Atau minimal, pihaknya meminta agar perusahaan melakukan diskusi dengan buruh sebelum melakukan PHK atau merumahkan karyawan.
“Kami berharap Pemkab Sleman bisa mengeluarkan peraturan, minimal bisa melindungi hak buruh selama pandemik.Karena pandemik bukan suatu hal yang harus diwajarkan atau suatu keadaan untuk perusahaan wajar menghilangkan hak buruh,” katanya lagi.
Sejumlah pabrik di Yogyakarta memang melakukan pemecatan sepihak dengan alasan pandemi Covid-19. Sayangnya perusahaan tidak melakukan perundingan yang melibatkan pihak buruh di Sleman yang terkena imbasnya.