Djawanews.com – Seorang warga pemalang berjenis kelamin pria berinisial NR (26) ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri. Ia ditangkap di kediamannya yang beralamat di RT 05 RW 04 Dusun Tambakyudha, Desa Bojongnangka, Kecamatan Pemalang. Saat penggeledahan, petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti.
Penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa Bojongnangka, Wahmu. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada hari Sabtu (8/8) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
“Iya betul, Mas. Satu orang ditangkap teridentifikasi gerakan ekstrimis, dan info yang diterima banyak pengikutnya,” kata Wahmu, Minggu (9/8).
Ia mengatakan bahwa tersangka merupakan warga asli Bojongnangka yang berstatus lajang dan masih tinggal dengan kedua orang tuanya. Berdasarkan pantauan di lokasi, rumah yang digerebek dalam keadaan sepi dan tertutup. Tidak ada satupun aktivitas yang terlihat dalam rumah itu.
Kadus setempat, Wascipto, yang sempat mendampingi penggeledahan mengatakan bahwa dari dalam rumah, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang berupa serbuk bahan peledak yang disimpan dalam plastik. Selain itu ditemukan pula beberapa zat kimia yang disimpan dalam botol.
“Bahan peledak bentuknya serbuk, mungkin sekitar satu kilo,” ujar Wascipto.
Petugas juga menyita tabung has elpiji kemasan 3 kg, senjata tajam, dua busur panah, dan beberapa buku agama. Berdasarkan keterangan dari warga sekitar, saat penggerebekan ada tiga mobil dan tiga unit motor yang terparkir di rumah tersebut.
Tetangga warga Pemalang yang jadi tersangka mengaku kaget dengan penggerebekan itu. Mereka tidak menyangka adanya penangkapan tersebut karena yang bersangkutan dikenal sebagai warga yang rajin.