Djawanews.com – Seorang perempuan warga Pemalang bernama Kastiri (43), nekat mencuri barang bahan-bahan pokok. Aksi pencuriannya diakui demi memenuhi kebutuhan keempat anaknya.
Kastiri mencuri di peti (gledek) milik pedagang di pasar Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal. Ia melancarkan aksinya dengan cara merusak engsel gembok gledek dengan obeng yang ia siapkan terlebih dulu sebelumnya.
Setelah gembok terbuka, ia mengambil beberapa barang kebutuhan pokok seperti mie instan, sikat gigi, pasta gigi, obat nyamuk, agar-agar, kecap, biskuit, teh, kopi, penyedap rasa, bawang putih, bedak, hand body, dan sembako lainnya lalu dimasukkan ke dalam karung.
Kapolsek Jatinegara, Iptu Basri, menjelaskan, Kastiri melancarkan aksi nekatnya tanpa bantuan siapapun alias sendiri. sedangkan pedagang yang barangnya dicuri mengalami kerugian sebesar Rp 3,2 jutaan. Jumlah tersebut didapat dari empat pedagang yang barangnya dicuri.
“Tersangka dijerat pasal 363 ayat 5e KUHP Jo 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutur Basri, pada Tribunjateng.com, Senin (27/7/2020).
Kastiri mengaku bahwa ia melakukan hal itu selama beberapa kali. Ia juga sempat mencuri di Pekalongan dan diganjar hukuman penjara selama 8 bulan. Selain di Pekalongan ia juga sempat mencuri di Purbalingga.
Warga Pemalang itu menjual barang curiannya dengan cara ecer. Uang hasil penjualan barang curian ia gunkana untuk menghidupi keempat anaknya. Ia juga mengaku telah berpisah dengan suaminya sejak lama.