Djawanews.com – Prof. Dr. Edy Lisdiyono, ahli hukum perdata Fakultas Hukum, Untag Semarang, memberikan keterangan dalam sidang gugatan praperadilan yang ditujukan pada Polrestabes Semarang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu (01/07/2020). Dalam kesempatan tersebut, dia mengatakan bahwa dalam proses utang piutang kedua pihak harus tunduk kepada perjanjian yang telah dibuat. Namun, jika suatu saat terjadi wanprestasi, utang piutang tersebut tak boleh dipidanakan, kecuali objek perjanjian berupa jaminan tersebut merupakan hasil kejahatan atau tidak halal.
“Dalam utang piutang, manakala salah satu pihak tidak percaya, bisa dibuat perjanjian. Kalau awalnya dari perjanjian, ketika ada wanprestasi salah satu pihak, itu tidak bisa masuk pidana,” ungkap Edy di PN Semarang dalam praperadilan dengan pemohon, Oenny Jauwhannes, pemimpin PT Indo Tirta Jaya Abadi, Rabu (01/07/2020).
Oenny merupakan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan setelah ditetapkan oleh penyidik Polrestabes Semarang setelah mendapat laporan dari rekan bisnisnya. Sebelumnya, pemohon sidang praperadilan juga telah dilaporkan dalam kasus serupa, namun penyidikannya dihentikan oleh Polrestabes Semarang. Diwakili oleh kuasa hukumnya, Boedhy Koeswharto, dalam sidang kali ini pemohon menghadirkan tiga saksi.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.