Djawanews.com – Jumlah kehadiran pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) di Jawa Tengah (Jateng) pada pilkada serentak (Desember 2020) akan dibatasi. Menurut Yulianto Sudrajat, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya kerumunan.
“Untuk menghindari kerumunan, jika sebelumnya dalam satu TPS bisa menampung 800 pemilih, nanti dibatasi maksimal 500 pemilih. Tidak ada kampanye terbuka dan untuk debat publik juga akan diadakan tanpa pendukung dan disiarkan,” ungkap Yulianto, Senin (22/06/2020).
Untuk menjamin kesuksesan pilkada serentak di 21 Kota/Kabupaten yang ada di Jawa Tengah, KPU Jateng akan memperkuat koordinasi mereka dengan KPU kabupaten dan kota, terutama agar pilkada dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.
“Kami sekarang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk membangun kepercayaan publik, kami harapkan ada peran influencer juga dalam hal ini,” tambahnya.
Untuk mendapatkan informasi terkini yang lain, ikuti terus berita hari ini.