Djawanews.com – Ombudsman telah menerima 85 aduan yang berasal dari orang tua calon siswa soal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Jawa Tengah.
Sejumlah kendala yang dihadapi orang tua calon siswa ketika melakukan pendaftaran dengan sistem PPDB daring tersebut telah diterima sejak 17 Juni 2020 sampai 25 Juni 2020. Beberapa di antaranya adalah persoalan zonasi, prestasi kejuaraan, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan domisili (SKD), dan beberapa kendala yang lain. Uniknya, mayoritas pelapor adalah orang tua dari anak berprestasi.
“Mayoritas yang melapor dari kalangan siswa berprestasi,” ungkap Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Kamis (25/06/2020).
Menurut Farida, dalam pelaksanaan PPDB daring saat ini terdapat kerancuan soal penerapan juknis. Informasi terkini yang lain bisa Anda dapatkan di berita hari ini.