Djawanews.com – Achmad Husein, Bupati Banyumas, bersama satpol PP dan gugus tugas penanganan covid-19 Banyumas menggerebek club, hotel, dan tempat hiburan karaoke yang ada di Jalan Soepardjo Rostam, Sokaraja, Rabu (01/07/2020) tengah malam. Bupati menggerebek tempat hiburan karaoke, club, dan hotel karena tetap buka pada masa pandemi covid-19.
Sebagai informasi, meski saat ini telah memasuki masa new normal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas sampai saat ini masih melarang segala kegiatan di tempat hiburan malam, karaoke, dan club. Hal tersebut dilakukan untuk penyebaran virus corona (covid-19),
“Ini namanya ddun pisan, suasana prihatin seperti ini karaoke dan club berani buka. Saya baru saja sidak, dan langsung menutupnya, besok kami kasih SP. Kalau melanggar sekali lagi, Hotel Braga kami segel sekalian,” ungkap Husein melalui instagramnya @ir_achmadhusein, Kamis (02/07/2020).
Dalam penggerebekan yang dilakukan, diketahui bahwa room Bima (karaoke) dan Southgate (club) digunakan melayani tamu. Dari luar, tempat hiburan karaoke yang juga menjadi hotel tersebut tampak ditutup. Namun, masyarakat sekitar kerap mendengar musik dari tempat karaoke tersebut hingga akhirnya melaporkannya ke petugas.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat dan kami langsung sidak. Kalau ada masyarakat yang mengetahui di mana tempat hiburan malam buka, langsung saja melapor,” tegas Husein, Kamis (02/07/2020).
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.