Djawanews.com – Usai ditangkap di kediamannya di Jalan Candi Prambanan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Kamis (25/6/2020), Sri Katon, tersangka kasus pemalsuan surat Bank Niaga jalani pemeriksaan kesehatan.
“Hasil tes cepat yang bersangkutan diketahui reaktif,” ungkap Asisten Bidang Intelijen Kejati Jateng Emilwan Ridwan dikutip dari Antara.
Sebab hal itu, petugas kemudian melakukan tes usap terhadap tersangka.
Baca Juga:
Sri Katon merupakan tersangka kasus pemalsuan surat yang telah diputus bersalah atas pemalsuan surat yang digunakan untuk transaksi over booking di Bank Niaga pada 2010 silam.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.