Djawanews.com – Polres Blora bersama Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora mengamankan 18 orang yang menjadi pemburu benda cagar budaya. Para pemburu tersebut melancarkan aksinya dengan cara menggali tanah di hutan Nglawungan, Desa Tunjungan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
Polres Blora dan Dinporabudpar menghentikan aktivitas penggalian yang diduga illegal tersebut setelah mendapat laporan dari Yasir, Kepala Desa Tunjungan. Penggalian tersebut dilakukan untuk mengambil bekal kubur yang merupakan benda cagar budaya.
AKBP Ferry Irawan, Kapolres Blora, melalui AKP Budiyono, Kapolsek Tunjungan, membenarkan informasi tersebut. Budiyono mengimbau seluruh masyarakat, terutama yang ada di Kecamatan Tunjungan, supaya berperan aktif dalam upaya perlindungan potensi cagar budaya Blora.
“Bila ada temuan atau melihat ada aktivitas seperti itu mohon untuk melapor ke Dinporabudpar atau kepolisian setempat,” ungkap Budiyono, Kamis (09/07/2020)
Menurut Budiyono, 18 orang yang sedang mencari dan menggali menggunakan berbagai peralatan, termasuk puluhan metal detektor, diamankan untuk dimintai keterangan di Polsek Tunjungan. Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pelaku, benda-benda cagar budaya tersebut akan dijual.
Slamet Pamuji, Kepala Dinporabudpar Blora, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Kepala Desa Tunjungan. Kawasan penggalian sebenarnya belum terdata tetap.
“Jadi sebagai tindak lanjut kami menugaskan bidang kebudayaan untuk melakukan peninjauan dan mendatangi lokasi tersebut, hingga akhirnya aktivitas itu diberhentikan oleh aparat keamanan,” jelas Slamet.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.