Djawanews.com – Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Heru Sanusi mengungkapkan pihaknya telah berhasil mengamankan dua pelaku pencurian 30 batang kayu jati.
Penangkapan keduanya terjadi pada Rabu (8/7/2020) di Jalan Raya Balapulang, Desa Balapulang Wetan, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.
Kedua pencuri tersebut mengangkut kayu jati menggunakan truk tanpa disertai dokumen yang sah. Kedua tersangka yaitu Turut Eka Prasetya (21) dan Mislam (46) diketahui merupakan warga Banyumas. Mereka bertugas sebagai supir dan kernek truk yang disewa pelaku otak pencurian yang saat ini masih buron.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Pasal yang kami sangkakan yaitu pasal 83 ayat 1 huruf b junto pasal 12 huruf e UU RI no 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, pidana penjara paling singkat 1 tahun atau paling lama 5 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” kata AKP Heru Sanusi dikutip dari Tribun Jateng.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.