Djawanews.com – Sebanyak 18 pemburu benda cagar budaya ditangkap oleh Polres Blora bersama Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora. Para pemburu tersebut menggali tanah di hutan Nglawungan, Desa Tunjungan, Kecamatan Tunjungan, Blora untuk mencari bekal kubur yang nantinya akan dijual.
AKBP Ferry Irawan, Kapolres Blora, melalui AKP Budiyono, Kapolsek Tunjungan, membenarkan hal tersebut. Dia juga mengimbau masyarakat terkait penemuan benda cagar budaya.
“Bila ada temuan atau melihat ada aktivitas seperti itu mohon untuk melapor ke Dinporabudpar atau kepolisian setempat,” ungkap Budiyono, Kapolsek Tunjungan, Kamis (09/07/2020)
Menurut M. Solichan Mochtar, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar), didampingi Eka Wahyu Hidayat, Kepala Seksi Sejarah dan Kepurbakalaan, penggalian ilegal dilakukan untuk mengambil benda cagar budaya tanpa izin sehingga diduga telah melanggar UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Kegiatan pencarian benda cagar budaya hanya sah apabila dilakukan dengan ijin penelitian yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” ungkap Solichan.
Solichan menambahkan, para pemburu tersebut adalah warga Desa Ngawenombo, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Melalui pendekatan persuasif oleh Polsek Tunjungan dan Dinporabudpar, para pelaku diberi pembinaan dan penjelasan mengenai peraturan tentang pelestarian cagar budaya.
“Mereka diminta menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan diperbolehkan pulang,” tambahnya.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.