Djawanews.com – Mulai Kamis (16/07/2020) kemarin, Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo melakukan razia masker dan menerapkan denda pada warga yang tak mengenakannya. Mereka telah melakukan razia tersebut di dua pasar, yaitu Pasar Hewan Butuhrejo di Kecamatan Bayan dan Pasar Kutoarjo di Kecamatan Kutoarjo.
“Razia dan denda kami adakan di Pasar Hewan Butuhrejo, Kecamatan Bayan dan Pasar Kutoarjo. Kami menurunkan 16 petugas dengan dua PPNS, yaitu Amat Darim dan Endang Muryani,” ungkap Budi Wibowo, Kasatpol PP Damkar, Kamis (16/07/2020).
Pemberian sanksi denda pada warga yang tak mengenakan masker dilakukan untuk mencegah peningkatan kasus positif covid-19 di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
“Sosialsiasi-sosialisasi tentang Perbup Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purworejo sudah sering diberikan. Ribuan masker sudah dibagi, tapi masih saja ada yang tak pakai masker,” terang Budi.
Dalam Perbup, warga yang tak mengenakan masker dikenai denda maksimal Rp50 ribu. PPNS memiliki hak untuk menentukan besaran denda yang diberikan. Denda yang diterapkan kemarin (16/07/2020) sebesar Rp10 ribu. Selain itu, pihak yang berwenang juga membagikan masker gratis.
“Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berhak menentukan besaran denda. Hari ini kami denda di tempat sebesar Rp10 ribu. Pada tempat lain bisa saja besarannya berbeda,” jelas Endang Muryani, salah satu PPNS.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.