Djawanews.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memilih untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021, meski wilayah Jateng terdampak Covid-19 cukup parah.
Kebijakan ini bertentangan dengan Surat Edaran dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah Nomor 11/HK/04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 akibat Pandemi Covid-19, para gubenur awalnya diminta untuk tidak menaikkan UMP, atau menyesuaikan dengan surat tersebut.
Akan tetapi, karena kondisi perekonomian di setiap daerah berbeda, dan penetapan UMP merupakan kewenangan gubernur, Ganjar akhirnya memilih untuk menggunakan aturan yang sudah ada, yakni Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menurut Ganjar, kebijakan tersebut sudah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, terutama dari Dewan Pengupahan, serikat buruh, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan,” ucap Ganjar di rumah dinas Gubernur Jateng, melansir Kompas, Minggu (1/11/2020).
“Kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12” sambung Ganjar.
Besaran UMP 2021 sebanyak 1.798.979,12 tersebut diterangkan Ganjar, naik sebesar 3,27 persen ketimbang UMP Jateng tahun lalu, sebesar 1.742.015. Kenaikan ini dikarenakan angka inflasi year of year (yoy) untuk September di Jateng sebesar 1,42 persen.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.