Djawanews.com – Seorang pria berinisial KR (22) warga Wergonayan, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kabumen, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena diduga berulangkali menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, KR merupakan penjual ayam geprek di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Setiap mengunjungi rumah korban, KR selalu mengendarai mobil Honda Brio, yang diketahui adalah gadaian dari seseorang. Setelah berhasil mendapatkan cinta korban, tersangka dengan mudah menyetubuhinya.
Tersangka seminggu sekali pulang Kebumen. Setiap pulang, tersangka mengajak korban ke sebuah hotel dan meminta jatah berhubungan badan.
“Terakhir aksi persetubuhan itu dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020 malam. Persetubuhan dilakukan di sebuah kamar hotel di Kebumen,” ujar Rudy, mengutip laman resmi Polada Jateng, Selasa (15/9/2020).
Kasus persetubuhan ini terungkap setelah keluarga curiga korban jarang pulang. Ketika diinterogasi, korban mengaku pergi bersama KR dan menginap di sebuah hotel di Kebumen.
Ketika bermalam, korban mengaku melakukan aktivitas seksual dengan tersangka.
Keluarga yang tak terima, langsung melaporkan tersangka ke Polres Kebumen, hingga tersangka KR ditangkap pada Minggu (6/9/2020) di wilayah Prembun.
Tersangka mengaku kerap melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Untuk mendapatkan ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan macanegara terkini, kunjungi rubrik Berita Hari Ini di Djawanews.