Djawanews.com – Pada Kamis (03/09/2020) tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polri, dan TNI melakukan razia masker di Kabupaten Klaten, tepatnya di Jalan Pemuda Klaten sekitar Tugu Adipura dan Jalan Merapi. Razia dilakukan pukul 08.00 WIB hingga 09.30 WIB.
Rabiman, Plt. Kepala Satpol PP Klaten, mengatakan bahwa sedikitnya 42 orang terjaring karena tak mengenakan masker. Petugas langsung melakukan pendataan terhadap mereka dan kartu tanda penduduknya (KPT) disita. Dari semua pelanggar, didapatkan 30 KTP, sedangkan 12 orang yang lain tidak membawa kartu identitas diri.
"Pelanggar yang tak membawa kartu identitas kami minta menyapu jalan selama razia berlangsung dan kami publikasikan," ungkap Rabiman.
Selain diminta membersihkan lingkungan, para pelanggar tersebut juga difoto oleh petugas untuk memberikan efek jera.
"Hal ini untuk efek jera bagi pelanggar," lanjutnya.
Razia dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Klaten Momor 40 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kabupaten Klaten.
"Kami mengadakan razia masker dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan yang dikeluarkan melalui Perbup No. 40 Tahun 2020," jelas Rabiman.
Rabiman berharap, razia tersebut bisa membuat masyarakat jadi lebih patuh dan disiplin terkait penerapan protokol kesehatan.
"Semoga masyarakat mengerti akan pentingnya kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan, terutama dalam pemakaian masker," terang Plt. Kepala Satpol PP Klaten.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita Jateng, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.