Djawanews.com – Pemerintah Kabupaten Bantul, DIY, memberlakukan sanksi edukatif terhadap masyarakat di wilayahnya yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sayangnya, para pelanggar protokol kesehatan terus ada dan sebagian besar dilakukan oleh anak muda.
Sesuai Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul terus mengadakan sosialisasi dan pengawasan kepada masyarakat. Saat ini sanksi yang diberlakukan berupa menghapal Pancasila dan menyanyikan lagi kebangsaan Indonesia daripada sanksi denda Rp100.000.
“Sanksi ini kebanyakan dikenakan pada anak-anak muda yang tidak menggunakan masker sebagai syok terapi ” kata Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta, Rabu (29/7/2020).
Sanksi denda memang belum diberlakukan. Yulius saat ini masih menguatamakan sanksi edukatif. Namun, para pelanggar yang ketahuan melakukan pelanggaran beberapa kali akan diberi tindakan tegas.
“Kalau tiga kali berturut-turut melakukan pelanggaran tidak menutup kemungkinan diberlakukan sanksi denda,” jelas Yulius.
Seperti yang diketahui, Bupati Bantul Suharsono sudah mengeluarkan Peraturan Bupati tentang AKB. Hal tersebut dilakukan untuk menegakkan ketertiban di masyarakat dalam hal protokol kesehatan.
Dalam Perbup tersebut dikatakan bahwa para pelanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi yang berupa teguran, sanksi edukatif, sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum, sampai sanksi berbentuk denda Rp100 ribu.