Djawanews.com – Warga Kampung Akuarium digusur pada masa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena menempati lahan milik pemerintah daerah. Kali ini, Gubernur Anies Baswedan, mereka dibuatkan Kampung Susun Akuarium. Akan tetapi, tempat tersebut statusnya sebagai hunian sewa atau milik?
Menurut Yayat Supriatna, pakar perkotaan Universitas Trisakti, Anies haruslah tegas dalam persoalan tersebut. Apakah Kampung Susun Akuarium merupakan rumah susun sederhana milik (rusunami) atau rumah susun sederhana sewa (rusunawa)?
Jika berstatus rusunami maka melanggar hukum karena Kampung Akuarium adalah tanah milik negara. Akan tetapi, jika kampung tersebut disewakan, warga kemungkinan sulit untuk membayarnya.
“Kami mencoba mencari bentuk lain, tidak hanya dikotomi milik dan sewa seperti yang sudah ada sekarang,” ungkap Angga Putra Fidrian, anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Selasa (25/08/2020), dikutip dari detikcom.
Dalam kerja samanya dengan Rujak Center for Urban Studies, LSM isu perkotaan, Pemprov DKI Jakarta memiliki wacana untuk model pengelolaan selain rusunami dan rusunawa.
Angga mengatakan, Pemprov DKI sempat tertarik untuk menerapkan sistem sewa panjang (long lease) seperti yang diterapkan di Singapura. Pilihan yang lain adalah model perwalian lahan komunitas (community land trust) seperti di Inggris dan Jepang.
“Pendekatannya akan lebih mirip ke community land trust di mana warga akan menjadi pengelola. Hal ini masih dalam kajian bersama sampai bangunan selesai. Namun pendekatan yang dicoba akan baru dan lebih mendorong partisipasi dan kolaborasi bersama warga,” jelasnya.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita Jakarta, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.