Djawanews.com—Untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin parah di dalam negeri, Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara semua kunjungan dan transit warga negara asing (WNA) ke wilayah Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai rapat terbatas melalui video conference.
“Telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit WNA ke wilayah indonesia untuk sementara akan dihentikan,” kata Retno, Selasa (31/3).
Kebijakan Penghentian Sementara Kunjungan WNA
Kebijakan penghentian sementara seluruh kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia ini memiliki beberapa pengecualian. WNA yang memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas masih boleh berkunjung dan transit ke Indonesia.

Ilustrasi masuknya WNA ke Indonesia (pikiran-rakyat.com)
Namun meskipun demikian, mereka yang dibolehkan berkunjung di atas tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. “Jadi sekali lagi ada pengecualian tapi secara umum maka semua kunjungan dan transit WNA ke wilayah indonesia sementara akan dihentikan,” jelas Retno.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta jajarannya untuk memperkuat kebijakan yang mengatur keluar masuknya WNA ke Indonesia. Pasalnya, sudah lebih dari 202 negara dan teritori di seluruh dunia yang terjangkit Covid-19. Selain itu, episentrum Covid-19 juga telah berpindah dari Tiongkok ke Amerika Serikat dan Eropa.
Saat ini, jumlah kasus Covid-19 di AS mencapai 164.253 orang. Sementara, kasus Covid-19 di Italia mencapai 101.739 orang dan di Spanyol mencapai 87.956 orang. Jumlah kasus Covid-19 di ketiga negara tersebut lebih besar dari yang ada di Tiongkok sebesar 81.518 orang.
Ikuti juga berita-berita terbaru dan menarik lainnya, dari dalam dan luar negeri, yang dibahas Djawanews di sini.