Djawanews.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo secara tegas melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik lebaran 2020 di tengah wabah virus corona atau COVID-19
Hal tersebut diumumkan melalui Surat Edaran (SE) MenPANRB bernomor 41/2020 tertanggal 6 April 2020 tentang Larangan Bagi ASN untuk Mudik Lebaran 2020.
SE tersebut merupakan pengganti SE No.36/2020 tertanggal 30 Maret yang meminta agar ASN tidak mudik saat lebaran nanti.
“SE yang baru lebih mempertegas untuk menunda mudik,” ujar Tjahjo melalui pesan singkat kepada SindoNews, Selasa (7/4/2020).
Larangan Mudik ASN untuk Mengantisipasi Penyebaran COVID-19
Tjahjo mengatakan larangan mudik bagi ASN ini diterapkan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona ke daerah-daerah.
“Katakanlah 1 juta ASN mudik. Satu keluarga 3 sampai 4 orang. ini bisa 4 juta. Kalau ini bisa tak mudik, ini bisa mencegah penularan COVID-19 di daerah,” ucap Tjahjo.
Dia menegaskan, bagi ASN yang nekat mudik saat lebaran 2020 akan dikenakan sanksi, sebagaimana yang diatur di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS.
“Kami ingin seperti Maklumat Polri, tegas ada sanksinya. Ini saya kira dapat diterapkan. ASN harus tegak lurus taat kepada pemerintah dan negara,” tegas Tjahjo.
Mantan anggota DPR RI ini mengungkapkan, sanksi yang diberikan kepada ASN bisa bermacam-macam. Mulai dari teguran hingga pemotongan tunjangan kinerja.
“Bisa teguran, bisa tunjangan kinerjanya dipotong. Saya kira masih banyak alternatif. Jika sudah diingatkan masih nekat, nanti akan dibahas bersama-sama BKN dengan KemenPANRB,” ujarnya.
Akan tetapi, di dalam SE itu dicamtumkan, jika dalam keadaan terpaksa perlu untuk bepergian ke luar kota, maka ASN harus mendapat izin dari atasan sebelum berangkat.
MenPANRB juga mengintruksikan agar pejabat Pembina kepegawaian (PPK) tidak mudik selama lebaran 2020.