Djawanews.com – Seorang perempuan, R (24), warga Kotagede, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap oleh kepolisian karena terbukti membuat laporan palsu ke Polsek Kotagede mengenai perampasan sepeda motor pada Selasa, 4 Agustus 2020.
Pihak kepolisian mengatakan bahwa motifnya adalah terdesak kebutuhan ekonomi karena pandemi covid-19. Dalam laporan palsunya, R mengaku sepeda motornya dirampas oleh beberapa orang ketika pulang kerja di Jalan Nyi Wiji Adisoro, Prenggan, pada Selasa (04/08/2020) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
Setelah penyelidikan dilakukan, R mengaku bahwa sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2015 bernomor polisi AB 4689 BH miliknya tidak dirampas dan sudah membuat laporan palsu mengenai hal tersebut.
“Motifnya dia tidak sanggup lagi membayar angsuran sepeda motor karena dirumahkan akibat pandemi covid-19. Posisi sepeda motor ini masih kredit dan surat laporan perampasan tadi mau diberikan kepada dealer motor supaya dia terbebas dari biaya angsuran,” terang Sudjarwoko, Kapolresta Yogyakarta di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (11/08/2020).
Berdasarkan keterangan pelaku, Kapolresta melanjutkan, sepeda motor tersebut sebenarnya telah R gadaikan senilai Rp2.250.000 tanpa sepengetahuan suami karena sebelumnya R sering berselisih dengan suami soal ekonomi.
“Dia juga menggunakan uang itu untuk bayar rumah kontrakan dan membayar arisan online,” lanjut Sudjarwoko.
Dalam kasus pemalsuan ini, Kapolresta menjelaskan, pihaknya tidak menjerat R dengan pasal 242 KUHP tentang Pembuat Laporan Palsu. Keputusan tersebut diambil dengan alasan kemanusiaan.
“Kita putuskan untuk lebih mempertimbangkan alasan kemanusiaan, padahal dia bisa dijerat hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Tapi karena kondisi dia yang tidak memungkinkan kita putuskan untuk tidak dibawa ke ranah hukum,” tandas Kapolresta.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.