Djawanews.com – Pemerintah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru nanti pada tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 serentak di seluruh Indonesia melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
"Presiden dalam ratas ini berpesan agar segera ditentukan strategi mempersipakan Natal dan tahun baru. Untuk mengantisipasi Natal dan tahun baru, tingkat vaksinasi lansia perlu terus dikejar, terutama wilayah aglomerasi dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi," kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 11 November.
Demi mengantisipasi ancaman gelombang ketiga pandemi COVID-19, berikut sejumlah aturan yang ditetapkan melalui instruksi tersebut:
- Dilarang Mudik
Diktum kesatu huruf e instruksi tersebut memerintahkan kepala daerah untuk sosialisasi peniadaan mudik Natal dan tahun baru bagi warga pendatang dan juga menyebut ada sanksi sesuai perundang-undangan bagi yang melanggar.
Kepala daerah juga diperintahkan mengimbau masyarakat agar tak berpergian, apalagi pulang kampung bila tak mendesak. Berlaku juga bagi yang akan melakukan perjalanan keluar masuk wilayah Indonesia, terlebih pekerja imigran.
- ASN Dilarang Cuti, Sekolah Tidak Libur
Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, buruh, dan pekerja mengambil cuti pada libur Natal dan tahun baru..
"Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait," bunyi diktum kesatu huruf g angka 3.
Tidak hanya itu, diminta tidak libur khusus Natal dan tahun baru serta menggeser pembagian rapot akhir semester ke Januari 2022.
- Pengunjung Mal Dan Tempat Wisata Dibatasi 50 Persen
Pemerintah tetap memperbolehkan mal dan tempat wisata beroperasi pada liburan Natal dan tahun baru, namun dengan menerapkan aturan PPKM level 3
Seperti menerapkan penggunaan aplikasi skrining PeduliLindungi dan hanya memperbolehkan pengunjung berstatus kuning dan hijau yang boleh berkunjung, lalu menggelar ganjil genap di jalur arah tempat wisata.
Pemda wajib memastikan tidak ada kerumunan di tempat wisata serta membatasi kapasitas pengunjung mal dan tempat wisata maksimal 50 persen. Waktu operasi mal diberlakukan menjadi Pkl 09.00 – 22.00.
- Alun-Alun Tutup Pada 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022
Pemerintah Daerah wajib menutup alun-alun di masing-masing daerah pada 31 Desember 2021 – 1 Januari 2022, serta merekayasa dan antisipasi aktivitas Pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap menjaga jarak.
- Perketat Protokol Kesehatan
Pemerintah daerah juga tidak lupa melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan, terlebih untuk lokasi seperti Gereja, pusat perbelanjaan, pusat wisata, dan berbagai tempat yang difungsikan sebagai lokasi ibadah Natal.
Ingin tahu informasi mengenai Berita Hari Ini lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews