Djawanews.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan pihaknya dapat memberikan sanksi kepada Partai Ummat karena membentangkan bendera partai di masjid. Bawaslu akan melakukan pengecekan kabar kegiatan Partai Ummat di masjid sebelum menjatuhkan sanksi.
Sanksi bisa dijatuhkan berdasarkan pasal 280 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur larangan kegiatan politik di tempat ibadah.
Dalam beleid itu diatur tempat ibadah hanya bisa digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye dan atas undangan dari pihak penanggung jawab.
Pelanggaran atas ketentuan itu diancam penjara paling lama dua tahun. Pelaku juga dapat didenda maksimal Rp24 juta.
Sebelumnya, beredar foto kader Partai Ummat membentangkan bendera partai di sebuah masjid. Foto itu kemudian diketahui diambil di Masjid Raya At-Taqwa, Cirebon.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPD Partai Ummat Kota Cirebon Herlina Kasdukhi mengatakan foto itu diambil saat kegiatan yang digelar di Masjid At-Taqwa pada 1 Januari 2023. Namun, ia menegaskan itu dilakukan sebagai spontanitas sujud syukur setelah Partai Ummat lolos menjadi peserta pemilu 2024.
"Niat awal semuanya hanya sujud syukur ya. Terus spontanitas ada salah satu kader yang makai bendera di bajunya awalnya," ungkap Herlina kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/1).
Herlina membantah pihaknya melakukan kampanye di dalam masjid. Pasalnya, tak ada ditampilkan alat peraga nomor urut atau ajakan untuk mendukung Partai Ummat pada kegiatan tersebut. Melainkan hanya kegiatan internal pengurus.
''Kan kalau kampanye ada pengenalan ke publik, menunjukkan kita siapa. Artinya siapa Partai Ummat nomor 24, nah itu kampanye. Ini tidak ada gitu," kata Herlina.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.