Djawanews.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengawasi kesehatan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024. Hal ini untuk mencegah insiden seperti pada Pemilu sebelumnya banyak petugas meninggal dunia.
"Kenapa Komnas HAM memberi perhatian soal ini? Karena salah satu hak warga negara adalah hak atas kesehatan, hak hidup; dan itu bukan hanya warga secara umum, tapi juga termasuk penyelenggara pemilu," kata Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dilansir ANTARA.
Menurut mantan anggota KPU itu, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus menjamin kesehatan petugas di tempat pemungutan suara (TPS) karena hal itu merupakan hak asasi yang perlu dipenuhi.
"Penyelenggara pemilu yang bertugas pada saat pemilu itu memiliki hak atas kesehatan, yang itu harus dijamin oleh KPU sebagai regulatornya, sebagai yang merekrutnya, maupun Kementerian Kesehatan yang memang punya fasilitas dan infrastruktur kesehatan," tambahnya.
Pihaknya telah mengkoordinasikan hal tersebut kepada KPU. Menurut dia, KPU sudah melakukan setidaknya tiga langkah inisiatif untuk memastikan pengawasan terhadap petugas KPPS.
Langkah pertama adalah mengenai penetapan batas maksimal usia petugas KPPS. Diketahui, KPU menetapkan usia tertinggi untuk menjadi petugas KPPS pada Pemilu 2024 adalah 55 tahun.
"Kalau (Pemilu) 2019 dulu nggak ada batasannya," imbuhnya.
Selain itu, KPU juga memperketat syarat kesehatan calon petugas KPPS dengan melampirkan surat keterangan sehat dari pihak yang berwenang.
"Kalau dulu, hanya surat pernyataan bahwa 'saya sehat', sekarang harus dengan surat keterangan sehat yang lebih otoritatif," tuturnya.