Jakarta, (28/12/2019) – Ratna Sarumpaet, terpidana kasus penyeberan berita hoax telah resmi bebas dari penjara pada Kamis (26/12/2019) setelah mendekam selama 15 bulan.
Kendati telah keluar dari penjara, Ratna masih harus melapor ke aparat kepolisian seminggu sekali. Ia juga mengaku tidak akan berpolitik pasca menjalani hukuman.
“Saya tidak berpolitik. Saya sebenarnya counter politik. Saya meng-counter kesalahan-kesalahan dalam kegiatan politik. Itu sebenarnya posisi saya,” ujar Ratna, melansir Liputan6.com.
Ratna Sarumpaet Tetap akan kritik pemerintah
Ibu dar Atiqah Hasiholan ini mengatakan dirinya akan kembali menjadi seorang aktivis di awal tahun 2020.
Sebelumnya, Ratna memang dikenal sebagai mantan Aktivis 98. Ia menyebut, ruh aktvis sudah mengakar dalam dirinya.
“Ya sebagai aktivis, sudah menjadi tabiat saya. Jadi enggak bisa diubah,” ujarnya.
Sebagai aktivis, Ratna tetap akan mengkritik pemerintahan Jokowi paska kebebasannya. Ia berharap Presiden Jokowi kapok memenjarakannya. Ia tidak ingin masuk penjara karena kritik yang dilontarkannya.
“Jadi saya rasa mudah-mudahan Pak Jokowi juga kapok memenjarakan saya. Saya juga orang tua. Masa kalau saya mengkritik terus, saya dimarahin lagi, kita inikan negara demokrasi,” ujar Ratna.
Ia menilai, mengkritik pemerintah adalah salah satu tugas aktivis. Sebab, adanya kritik akan membantu pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
“Tugas saya sebagai aktivis adalah mengkritik dan itu bantuan buat pak Jokowi,” kata Ratna.
“Jika beliau enggak saya kritik berarti saya tidak sayang sama dia atau tidak sayang sama bangsa ini,” tandas Ratna.
Sebelumnya, pada Pilpres 2019 kemarin, Ratna sempat membuat geger setelah foto-foto dengan wajah lebamnya tersebar di dunia maya. Ia kemudian mengaku menjadi korban penganiayaan.
Belakangan, kabar penganiayaan Ratna tidak terbukti. Fakta sesungguhnya, wajah lebam Ratna disebabkan karena operasi sedot lemak di pipi yang dilakukan di Rumah Sakit Bina Estetika di Menteng Jakarta Pusat pada 21 September 2018.
Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan barang bukti berupa transaksi dari rekening Ratna ke klinik tersebut.
Kabar bohong Ratna Sarumpaet itu kemudian dibawa ke pengadilan. Ratna divonis 2 tahun kurungan. Ratna dinyatakan terbukti bersalah karena menyebarkan berita hoax penganiayaan dirinya. Dia divonis dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.