Djawanews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa apa pun sistem pemilu yang digunakan tidak akan mengganggu pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Enggak ada masalah (dalam pengawasan). Mau (sistem proporsional) terbuka, mau tertutup, tidak ada masalah bagi kami. Kami menjalankan seluruh pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu. Sistem pada saat ini adalah sistem proporsional terbuka. Ini yang kami awasi," ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Senin 20 Februari, disitat Antara.
Menurut dia, meskipun ada potensi perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, bahkan ada pula saran menjadi campuran terbuka-tertutup, Bawaslu akan bekerja dan bertindak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Yang jelas pada saat ini adalah sistem proporsional terbuka. Kami akan mendasarkan seluruh tindakan dan kerja Bawaslu pada undang-undang yang berlaku," ujar dia.
Saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji materi UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. Apabila uji materi itu dikabulkan MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg, katanya.
Sejauh ini, terdapat beragam pendapat dalam menilai sistem mana yang dapat menjadi sistem terbaik dalam penyelenggaraan pemilu di Tanah Air. Di samping itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengusulkan penerapan sistem pemilu campuran untuk mengakhiri perdebatan soal pemilu menggunakan proporsional terbuka atau tertutup.
"Agar tidak hanya berkutat pada sistem terbuka dan tertutup, saya menawarkan jalan tengah menggunakan campuran terbuka dan tertutup, sebagaimana yang dilakukan di Jerman," kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo saat menghadiri peresmian Graha Persatuan Nasional Aktivis (PENA) 98 di Jakarta, Minggu 19 Februari.
Ia mengatakan kedua sistem tersebut masing-masing memiliki kekurangan dan kelebihan. Misalnya pada sistem proporsional terbuka, sisi positifnya caleg harus bekerja keras memenangkan hati rakyat sehingga bisa mendorong kedekatan caleg dengan rakyat. Namun, sistem tersebut membuka peluang pemanfaatan politik uang sehingga caleg berkualitas yang tidak memiliki modal mudah tersingkirkan.
Sisi positif dan negatif dimiliki sistem proporsional tertutup. Sisi positifnya adalah partai politik berwenang menentukan caleg sehingga caleg berkualitas dan kader yang telah membesarkan partai dengan modal yang minimal tetap bisa masuk ke parlemen.
Sementara itu, sisi negatif sistem tersebut adalah kedekatan caleg dengan rakyat bisa tidak menjadi kuat karena caleg terkesan lebih "takut" terhadap partai daripada rakyat.