Djawanews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Menteri Perdagangan (Mendag) sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas) terbukri secara sah melanggar administrasi Pemilu 2024 karena berkampanye tanpa mengambil cuti sebagai pejabat publik.
Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu, Puadi, membacakan hasil keputusan tersebut di ruang sidang Bawaslu, Kamis 29 Februari.
"Memutuskan. Satu menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Puadi.
Bawaslu memberikan sanksi teguran kepada terlapor yaitu Zulhas untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.
Puadi menjelaskan, Zulhas mendapatkan izin cuti 13 hari kerja, namun permohonan cuti untuk cuti pribadi juga digunakan untuk kampanye, di mana terlapor melakukan kampanye 3 kali dalam waktu 1 minggu.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono menambahkan, ketentuan tentang cuti kampanye hanya diberikan 1 hari kerja dalam 1 minggu selama masa kampanye.
"Cuti dalam pelaksanaan kampanye pamilihan umum sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2023 yang menyebutkan ,menteri dan pejabat setingkat menteri, melaksanakan cuti selama 1 hari kerja dalam 1 minggu pada masa kampanye," kata Totok.
Laporan pelanggaran adminstratif pemilu kepada Mendag Zulhas dilaporkan oleh Direktur LBH Yusuf, Mirza Zulkarnean.
Kuasa hukum Mirza Zulkarnean, Kemal Shahab menyebut tindakan menteri yang masih menabrak peraturan, menjadi masalah serius demokrasi yang ada di Indonesia.
Ia pun menyayangkan Mendag Zulhas lebih mengurusi kampanye ketimbang rakyatnya karena jabatan ia sebagai Mendag.
"Jadi sebagai menteri terlalu aktif berkampanye daripada mengurusi Jabatannya sebagai Menteri Perdagangan. Sehingga saat sekarang ini harga-harga bahan pokok banyak yang naik semua," kata Kemal di Bawaslu, Kamis 29 Februari.