Djawanews.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan sudah ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan pemanfaatan politik uang. Ia pun mendorong MUI memasifkan sosialisasi fatwa tersebut sebagai upaya untuk menekan politik uang menjelang Pemilu 2024.
"Fatwanya sudah ada. Hanya saja, fatwa ini kurang disebarkan di ceramah, di khotbah," ujar Bagja dilansir ANTARA, Rabu, 21 Juni.
Karena itu, Bagja pun menyampaikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan MUI untuk memasifkan sosialisasi terkait dengan fatwa tersebut.
Menanggapi harapan itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan pihaknya akan mensosialisasikan kembali fatwa politik uang haram kepada umat Islam di Indonesia.
Dia juga menyampaikan sosialisasi tentang fatwa itu merupakan wujud tanggung jawab ulama dalam mendukung hadirnya demokrasi yang berkualitas di Tanah Air.
"Fatwa itu ditetapkan sebagai wujud tanggung jawab sosial keulamaan dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas," ujar Niam ketika dikonfirmasi.
Fatwa mengenai politik uang itu ditetapkan berdasarkan Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada tanggal 23-27 Rabi’ul Akhir 1421 Hijriah atau 25–29 Juli 2000 dengan pembahasan tentang suap (risywah), korupsi (ghulul), dan hadiah kepada pejabat.
Dalam musyawarah itu, Majelis Ulama Indonesia menyampaikan suap, uang pelicin, politik uang, dan lain sebagainya dapat dikategorikan sebagai risywah apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak. MUI lantas menyepakati hukum memberikan risywah dan menerimanya adalah haram.