Djawanews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta masih kekurangan sekitar 5 ribu orang untuk menjadi pengawas tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024. Dibutuhkan sebanyak 30.766 pengawas TPS di Jakarta, sementara pendaftar masih sebanyak 24.602 orang.
"Masih banyak kekurangan. Pengawas TPS yang dibutuhkan sebanyak 30.766 orang," kata anggota Bawaslu Burhanuddin dalam pesan singkat.
Pendaftar tersebut pun masih perlu menjalani proses verifikasi administrasi dan wawancara. Burhanuddin menduga, belum terpenuhinya jumlah pendaftar pengawas TPS lantaran kurang tersosialisasi ke masyarakat.
"Mungkin informasinya belum sampai ke semua masyarakat Jakarta," tutur Burhanuddin.
Oleh karena itu, Bawaslu DKI masih membuka pendaftaran petugas TPS sampai terpenuhinya kebutuhan pengawas di semua TPS.
"Batas waktu pendaftaran masih didiskusikan untuk diperpanjang," lanjutnya.
Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Herwyn Jefler Hielsa Malonda menjelaskan pengawas TPS menjadi sentral pengawasan pemilu saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta menjadi tempat bertanya dan konsultasi.
Herwyn menekankan pengawas TPS harus dipilih secara cermat untuk mencegah pelanggaran dan memastikan kelancaran pelaksanaan pemilu, mengacu pada pengalaman Pemilu 2019 di mana pengawas TPS memegang peran penting dalam pemilu.
Penting untuk mendapatkan kader terbaik, yang dapat bekerja efisien dalam mencegah pelanggaran dan mengatasi persoalan, terutama pada saat pemungutan dan penghitungan suara," tutur Herwyn.
Dalam konteks rekrutmen pengawas TPS, Herwyn mengatakan regulasi terbaru, seperti penurunan usia minimal menjadi 21 tahun atau bahkan 17 tahun dengan persyaratan tertentu, telah membantu proses perekrutan.
Perekrutan dilakukan oleh panitia pengawas (panwas) kecamatan dengan supervisi dari Bawaslu di provinsi, kabupaten, dan kota. Setelah perekrutan, pengawas TPS mendapat pembekalan pada bulan Januari 2024.
Adapun untuk menjadi pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.