Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Bawaslu Bakal Putuskan Aduan Partai Prima Hari Ini
Sidang perdana Bawaslu terhadap aduan Partai Prima (Bawaslu RI)

Bawaslu Bakal Putuskan Aduan Partai Prima Hari Ini

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 20 Maret 2023 at 12:21pm

Djawanews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memudus aduan Partai Prima (Rakyat Adil Makmur) terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 hari ini. Menurut anggota Bawaslu Totok Haryono, sidang putusan akan digelar secara terbuka.

Aduan Partai Prima diterima Bawaslu dengan nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. Prima mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Mereka merasa dirugikan KPU saat verifikasi administrasi melalui aplikasi Sipol. Oleh sebab itu, partai tersebut mengatakan KPU melanggar hukum dalam melakukan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Partai Prima menilai lembaga pemungut siuara tersebut melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Venfikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.

"Berdasarkan itu, pelapor menganggap terlapor melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Kuasa Hukum Partai Prima Mangapul Silalahi seperti disiarkan situs Bawaslu, Selasa (14/3).

Baca Juga:
  • Bawaslu Dorong MUI Sebarkan Masif Fatwa Politik Uang Haram
  • Bawaslu Panggil Pejabat Bandarlampung Soal Mobil Crane Dinas Dipasangi Bendera NasDem
  • Gugatan Partai Prima Soal Keikutsertaan Pemilu 2024 Ditolak Bawaslu

Sebelumnya, Prima tak terima karena tidak diloloskan menjadi peserta Pemilu 2024. Oleh sebab itu, partai itu menempuh berbagai jalur untuk menggugat KPU.

Salah satunya dengan menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Alhasil, PN Jakpus memutus KPU melanggar hukum dalam verifikasi faktual partai politik.

Pengadilan juga memerintahkan KPU menunda pemilu ke tahun 2025. PN Jakpus menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dalam verifikasi faktual peserta pemilu.

Selain itu, PN Jakpus juga memerintahkan KPU untuk mengulang tahapan pemilu. Namun, KPU telah mengajukan banding atas putusan itu dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Partai Prima#BAWASLU#aduan#PN Jakpus#PEMILU 2024#berita hari ini#Hukum#POLITIK

Berita Terkait

    KBPP Polri Deklarasikan Dukungan ke Ganjar Pranowo: Siap Kawal Anak Asrama ke Istana
    Berita Hari Ini

    KBPP Polri Deklarasikan Dukungan ke Ganjar Pranowo: Siap Kawal Anak Asrama ke Istana

    Djawanews.com – Keluarga Besar Putra-Putri (KBPP) Polri mendeklarasikan dukungannya ke Bacapres Ganjar Pranowo. Dukungan ke Ganjar ini diputuskan melalui Rapimnas KBPP pada Kamis, 28 Sepember. Hal itu disampaikan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • NasDem Bantah Pertemuan Anies-Cak Imin dengan Rizieq Shihab terkait Dukungan Pilpres 2024
    Berita Hari Ini

    NasDem Bantah Pertemuan Anies-Cak Imin dengan Rizieq Shihab terkait Dukungan Pilpres 2024

    MS Hadi 30 Sep 2023 11:23
  • Ketiga Kalinya, Sirkuit Mandalika Dipastikan Bakal Kembali Jadi Tuan Rumah di MotoGP 2024
    Berita Hari Ini

    Ketiga Kalinya, Sirkuit Mandalika Dipastikan Bakal Kembali Jadi Tuan Rumah di MotoGP 2024

    MS Hadi 30 Sep 2023 07:34
  • Ijazah Siswa Ditahan Sekolah Swasta karena Belum Lunas SPP, Heru Budi Turun Tangan
    Berita Hari Ini

    Ijazah Siswa Ditahan Sekolah Swasta karena Belum Lunas SPP, Heru Budi Turun Tangan

    Djawanews.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyoroti kasus ijazah siswa lulusan sekolah swasta ditahan karena belum melunasi biaya pendidikan atau SPP. Heru mengatakan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Menhan Prabowo Akui Luhut Binsar sebagai Salah Satu Jenderal Terbaik TNI AD
    Berita Hari Ini

    Menhan Prabowo Akui Luhut Binsar sebagai Salah Satu Jenderal Terbaik TNI AD

    MS Hadi 29 Sep 2023 16:44
  • Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Penguatan Moderasi Beragama
    Berita Hari Ini

    Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Penguatan Moderasi Beragama

    MS Hadi 29 Sep 2023 14:15

Anda Harus Tahu

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya
Kesehatan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya

Populer

Tinjau Pembangunan Istana Presiden di IKN, Jokowi: Saya Kira Masih dalam Target
Berita Hari Ini

1

Tinjau Pembangunan Istana Presiden di IKN, Jokowi: Saya Kira Masih dalam Target

Pengamat Ini Sebut Pengangkatan Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI sebagai Akrobat Politik, Kenapa?
Berita Hari Ini

2

Pengamat Ini Sebut Pengangkatan Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI sebagai Akrobat Politik, Kenapa?

Polisi Tangkap 40 Orang terkait Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo
Berita Hari Ini

3

Polisi Tangkap 40 Orang terkait Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo

Kaesang Pangarep Tak Membantah Diangkat Jadi Ketum PSI karena Previlese Putra Presiden
Berita Hari Ini

4

Kaesang Pangarep Tak Membantah Diangkat Jadi Ketum PSI karena Previlese Putra Presiden

Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang Ubah Usia Capres-Cawapres, Gugatan Seharusnya Tak Diterima
Berita Hari Ini

5

Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang Ubah Usia Capres-Cawapres, Gugatan Seharusnya Tak Diterima

Pilihan Editor

Puluhan Siswa SD Saguling Bandung Dilarikan ke Puskesmas, Diduga Keracunan Jajanan di Area Sekolah
Berita Hari Ini

Puluhan Siswa SD Saguling Bandung Dilarikan ke Puskesmas, Diduga Keracunan Jajanan di Area Sekolah

Lewat Web atau Ponsel, Begini Cara Mudah Berhenti Langganan X Premium
Teknologi

Lewat Web atau Ponsel, Begini Cara Mudah Berhenti Langganan X Premium

Najwa Shihab Ingatkan Masyarakat Bijak Menerima Informasi, Terutama Dalam Memilih Pemimpin 2024
Berita Hari Ini

Najwa Shihab Ingatkan Masyarakat Bijak Menerima Informasi, Terutama Dalam Memilih Pemimpin 2024

Kementan Angkat Lesti Kejora Jadi Duta Petani Milenial, Netizen: Lucu Indonesia Ini, Basicnya Nggak Petani
Berita Hari Ini

Kementan Angkat Lesti Kejora Jadi Duta Petani Milenial, Netizen: Lucu Indonesia Ini, Basicnya Nggak Petani

Gampang Banget! Begini Cara Menjadwalkan Rapat Berulang di Zoom Meeting
Teknologi

Gampang Banget! Begini Cara Menjadwalkan Rapat Berulang di Zoom Meeting

George R.R. Martin dan Sejumlah Novelis Gugat OpenAI atas Pelanggaran Hak Cipta
Infotainment

George R.R. Martin dan Sejumlah Novelis Gugat OpenAI atas Pelanggaran Hak Cipta

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up