Djawanews.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin; Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, UK; serta dua penerima kuasa, SP dan CE.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Karena kemungkinan ada barang bukti lain yang belum kami temukan. Lalu, dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatan lagi,” ujarnya.
Adapun penahanan keempat tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa secara maraton sejak pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 20.30 WIB.
Usai dilakukan gelar perkara, penyidik pun memutuskan menahan keempat tersangka tersebut.
Keempat tersangka diduga bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.
"Seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," papar Djuhandhani