Djawanews.com – Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait dengan penindakan praktik bisnis impor pakaian bekas atau disebut thrift shop.
"Hari ini, Selasa (14/3/2023), Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting dan upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta seperti dikutip dari tribratanews.polri.go.id.
Thrifting adalah istilah untuk menyebut kegiatan mencari barang bekas atau secondhand yang masih dalam kondisi layak untuk dipakai; bisa berupa pakaian, elektronik, atau benda-benda antik lainnya. Penjual barang bekas yang umumnya busana itu kemudian dikenal dengan istilah thrift shop.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menyatakan bisnis pakaian bekas atau thrift shop telah mengancam pelaku UMKM.
Pihaknya merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, bisnis barang bekas, utamanya pakaian, telah diatur sebagai barang yang dilarang untuk diimpor.
Ia lantas meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan untuk menertibkan hal ini.
Teten berharap DJBC intensif melakukan penindakan terhadap impor baju bekas di jalur-jalur tikus maupun pelabuhan kecil. Ia menyebut perdagangan baju bekas adalah tindakan ilegal, meski masih sulit dihentikan.
"Sebenarnya tidak sulit karena sudah kami investigasi, selain lewat medsos (media sosial), ada di Pasar Senen, Gedebage, dan Pasar Baru. Dari situ kan lebih mudah diidentifikasi siapa importirnya," ucap Teten.
Menurutnya jika usaha thrifting pakaian impor ilegal terus berlangsung, maka jumlah pengangguran bakal bertambah imbas kurangnya peminat produk dalam negeri. Lebih lanjut, hal ini bakal berdampak pada penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri.
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi UKM Hanung Harimba Rahman mengatakan pakaian bekas impor ilegal yang membanjiri RI paling banyak dari negara kawasan Asia.
"Sumbernya (pakaian bekas impor) sebagian besar dari Asia," kata Hanung, dikutip dari detikcom.
Hanung menegaskan impor baju bekas dilarang. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Pada pasal 2 ayat 3 disebut bahwa barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama UMKM serta buruk untuk kesehatan penggunanya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.