Djawanews.com – Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jogja, Widiyastuti mengungkapkan ada banyak organisasi masyarakat (ormas) yang didirikan di Yogyakarta tanpa mengantongi surat izin atau legalitas.
"Idealnya ormas harus berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM atau mininal memiliki Surat Keterangan Terdaftar [SKT] dari Kesbangpol di daerah," kata Widiyastuti dikutip dari Harian Jogja.
“Berdasarkan data 2020 lalu di Jogja ada 134 ormas yang terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Yayasan, Ormas Keagamaan dan Organisasi Sosial. Namun yang sudah berbadan hukum baru 22 ormas dan yang memiliki SKT baru sekitar 12 ormas,” lanjutnya.
“Memang sejauh ini belum ada sanksi yang mengatur bagi ormas yang tidak terdaftar, kecuali hanya tidak mendapatkan fasilitas atau bantuan dari pemerintah ketika terjadi persoalan,” jelas Widiyastuti.
Lebih lanjut, Widiyastuti mendorong pengurus ormas mendaftarkan diri lewat Kantor Wilayah Kemenkum HAM di daerah atau melalui Kesbangpol.
"Urus SKT mudah dan cepat. Cukup 15 hari dan gratis," jelasnya.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.