Djawanews.com – Status siaga darurat bencana hidrometeorologi diberlakukan di Kabupaten Bantul. Pemkab setempat mempertimbangkan kedatangan fenomena La Nina sekaligus adanya peningkatan curah hujan yang tinggi.
Masyarakat diminta mewaspadai bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang. Penetapan ini berlaku sejak 7 Oktober 2020.
"Status siaga darurat bencana di Kabupaten Bantul berlaku mulai tanggal 7 Oktober 2020 hingga 28 Februari 2021," ungkap Pjs Bupati Bantul Budi Wibowo kepada awak media, dikutip dari Suara, Kamis (22/10/2020).
Ia menjelaskan bahwa penetapan ini telah tertulis dalam Keputusan Bupati Bantul No. 480 tahun 2020, dengan mempertimbangkan peta kewilayahan Bantul, yang jadi daerah rawan bencana.
Pemkab Bantul saat ini terus berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul terkait program dan kegiatan siaga bencana. Wibobo menilai, perlu langkah strategis dan langkah antisipasi dalam menghadapa potensi bencana yang ada.
"Langkah tersebut memang perlu dan harus dilakukan sebagai antisipasi pemerintah dalam rangka penanggulangan bencana," ungkapnya.
Saat ini Pemkab Bantul telah membentuk 20 pos pemantauan yang terdiri dari personel Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) dan Pemerintah Desa. Beberapa wilayah yang disebutkan yakni Kecamatan Piyungan, Dlingo, Pleret, Pondung, Imogiri dan Kasihan.
Untuk memantau kondisi Bantul dan berita Jogja lainnya, kunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.