Djawanews.com – Salah satu bangunan Cagar Budaya atau Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kediri dibongkar oleh pemiliknya. Pembongkaran tersebut berlangsung karena telah disewakan kepada sebuah restoran cepat saji, McDonald's untuk restoran drive thru. Bangunan tersebut berlokasi di Jalan Brawijaya, Kediri.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kediri, Zachrie Ahmad menyatakan bahwa bangunan tersebut sudah tercatat sebagai salah satu OCBD di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) atau bangunan cagar budaya dan Disbudparpora Kediri.
Bangunan tersebut berupa rumah yang sudah tercatat sebagai OCBD sejak 2019 lalu. Namun, sang pemilik rumah diduga tidak mengetahui bahwa rumahnya merupakan salah satu OCBD di Kediri.
Pembeli Bangunan Cagar Budaya Tak Tahu Soal Status OCBD
Pemilik rumah bernama Bambang Pranowo mengungkapkan sejak awal membeli rumah tersebut pada rentang waktu 2011-2012 tidak pernah mendapat pemberitahuan apapun mengenai status OCBD yang melekat pada rumahnya itu.
“Saya sempat terkejut karena saat proses pembongkaran tiba-tiba ada pelarangan. Saya sama sekali tidak mengetahui bahwa rumah ini adalah OCBD,” kata Bambang.
Pihak (Disbudparpora) menyampaikan bahwa pembongkaran rumah tersebut telah diberhentikan sementara dan pemilik telah menyanggupunya. Pihak Disbudparpora bersama pemilik, pemborong, dan pemerhati akan membicarakan mengenai jalan tengah atas persoalan bangunan cagar budaya ini.
Berdasarkan UU Cagar Budaya No.11 2010, adaptasi penyesuaian untuk kepentingan terhadap bangunan cagar budaya diperbolehkan sebatas tertentu. Salah satunta pemanfaatan cagar budaya diperbolehkan dengan tidak menghancurkn bangunannya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.