Djawanews.com – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto membeberkan alasan seluruh fraksi di komisinya sepakat mengusulkan Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang mengatakan hal itu lantaran trauma sejumlah undang-undang dari DPR RI dibatalkan oleh MK melalui judicial review.
"Produk undang-undang dari DPR dan pemerintah di sana (MK) kadang-kadang kan di judicial review. Kita (DPR RI) tidak pernah diajak bicara, tiba-tibta dibatalkan, padahal kita kerjakan, tapi dibatalkan," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 27 September.
Menurutnya, hal itu karena tidak pernah ada hakim MK yang memahami prosedur pembuatan undang-undang di DPR RI. Karena tidak ada hakim MK yang berlatar belakang legislator.
Oleh karena itu, sembilan fraksi di Komisi III DPR RI sepakat mengusulkan Arsul Sani yang saat ini masih tercatat sebagai legislator dari Fraksi PPP.
"Mohon maaf, karena tidak ada satupun (hakim MK) yang punya profesi sebagai DPR, memahami SOP yang ada di DPR. Itu salah satu pertimbangan beberapa kawan tadi yang memilih Arsul Sani," kata Bambang.
Selain itu, Arsul juga dinilai memiliki kepakaran di bidang hukum dan pengalaman sebagai pimpinan MPR RI.
Dengan rekam jejak itulah, Komisi III DPR RI memandang Arsul sebagai sosok calon hakim MK yang memahami konstitusi dan berpengalaman sebagai pembuat undang-undang.
"Jadi, secara pemahaman konstitusi, beliau sangat paham. Secara pembuatan UU, beliau sudah cukup paham. Atas dasar itulah, maka sebagian besar fraksi memilih Arsul Sani sebagai pengganti Wahiduddin Adams yang akan habisa masa jabatannya," kata Bambang.
Di samping itu, Komisi III DPR RI berniat memperkuat konstitusi. Dengan adanya hakim MK berlatar belakang legislator, diharapkan ke depannya antara MK dan DPR RI bisa saling berkonsultasi terkait perkara yang digugat.
"Karena dinamika di sana beda, di sini besa, apa argumentasi kadang-kadang juga loss. Maka salah satu pernyataan saya yang dikritisi yang menanyakan apakah dikau nanti bersedia kalau terpilih sebagai hakim MK akan dilakukan JR, anda konsultasi dulu sama sini (DPR RI)," ucapnya.
Bambang memastikan, DPR RI tidak akan menganggu independensi hakim MK. Dia juga percaya Arsul paham mempertahankan undang-undang yang diuji.
"Ini semata-mata agar beliau lebih paham di dalam mempertahankan UU yang akan di-JR. Jadi bukan kita menganggu independensi, tetapi dia supaya punya wawasan lebih luas," ucapnya.
"Karena yang utama, hakim MK penjaga konstitusi kita, kesepakatan berbangsa kita, maka kita memilih Arsul Sani. Bukan berarti yanng lain jelek, tetapi kandidat yanng lain belum punya jam terbang di DPR dan MPR," pungkas Bambang.