Djawanews.com – Pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto soal keberadaan Harun Masiku dinilai Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto sebagai sebuah kesengajaan untuk memberitahukan buronan tersebut untuk segera menyingkir. Sehingga, dia menganggap hal tersebut absurd, berbahaya, dan menyesatkan.
Harun merupakan tersangka pemberi suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang hingga saat ini keberadaannya tidak diketahui.
"Klaim sepihak KPK yang menyatakan mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku potensial absurd, berbahaya, dan menyesatkan. KPK diduga telah secara sengaja memberitahukan sang buronan untuk segera menyingkir dan menghindar karena penegak hukum sudah tahu keberadaannya," kata BW dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis, 26 Agustus.
"Bukankah KPK bisa berkoordinasi dengan penegak hukum di mana si buronan berada untuk mencokoknya?" imbuhnya.
BW khawatir KPK hanya berupaya memperlihatkan pada publik seakan-akan mereka tetap bekerja dan tengah memburu buronannya. Sehingga, dia menilai alasan pandemi COVID-19 yang dilontarkan Karyoto terkesan mengada-ada itu disampaikan.
Apalagi, komisi antirasuah tak bereaksi apapun ketika penyelidik nonaktif mereka Harun Al Rasyid mengetahui keberadaan eks caleg PDI Perjuangan tersebut. "Tapi tetiba, (KPK, red) sekarang meracau tahu keberadaan Harun," ungkapnya.
Lebih lanjut, BW menganggap jika kekhawatirannya itu ternyata sedang dilakukan KPK maka hal ini diindikasikan sebagai bentuk penyesatan dan manipulasi fakta penegakan hukum yang sebenarnya. Dia juga menganggap hal ini bisa masuk sebagai obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus korupsi yang sedang dilakukan.
"Karena seolah-olah melakukan penegakan hukum tapi tidak sungguh-sungguh bahkan mengaburkan dan menghalangi proses penegakan hukum yang sebenarnya. Pada situasi seperti itu, KPK secara sengaja dan sadar tengah membangun etalase penegakan hukum yang kelak hanya menciptakan fatamorgana keadilan," tegas BW.
Diberitakan sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengklaim telah mengetahui keberadaan mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang jadi buronan dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Karyoto bahkan mengatakan pihaknya bernafsu untuk segera menangkap buronannya tersebut.
"Saya sangat nafsu sekali ingin menangkap kalau diperintah. Waktu itu Pak Ketua sudah memerintahkan, 'kau berangkat' tapi kesempatannya belum ada," kata Karyoto dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Selasa, 24 Agustus.
Ia mengatakan keberadaan buronan yang kini masuk dalam daftar red notice NCB Interpol itu tidak lagi ada di Indonesia melainkan di luar negeri. Hal inilah yang membuat bingung KPK untuk melakukan penangkapan apalagi saat ini pandemi COVID-19 masih terjadi.
"Tempatnya bukan di dalam (negeri, red). Kita mau ke sana juga bingung karena pandemi sudah berapa tahun," tegas Karyoto.