Djawanews.com – Kabar mengenai PDIP senggol Projo Handoko di rapat DPR membuat geger media sosial. Wasekjen PDIP Arief Wibowo menyinggung kelompok relawan Pro Jokowi (Projo) bukanlah partai politik yang bisa ikut kontestasi Pemilu 2024.
Merespons hal itu, Sekretaris Jenderal DPP Projo Handoko memastikan memang hanya ormas yang berbadan hukum. Ia sependapat dengan PDIP bahwa Projo hanya lah ormas mandiri yang tidak terafiliasi partai apapun.
"Projo ormas, bukan parpol. Tapi kami bukan onderbouw (organisasi sayap) partai apa pun," kata Handoko seperti dalam keterangannya, Rabu, 8 Juni.
Projo Handoko Jelaskan Berbagai Tuduhan Miring yang Menimpanya
Handoko mengatakan sejak Rakernas V 2022 di kawasan Candi Borobudur pada bulan Mei yang lalu, Projo memang sering mendapatkan berbagai tuduhan. Salah satu tuduhan itu yakni Projo dianggap sebagai partai politik lantaran melakukan komunikasi dengan partai politik untuk membicarakan agenda kebangsaan
"Harus digarisbawahi bahwa Projo tidak mewakili kepentingan partai," ujar Handoko.
Sementara itu, Bendahara Umum Projo Panel Barus memaparkan bahwa organisasi Projo adalah kelompok pendukung Presiden Jokowi yang berdiri pada 2013, sebelum Jokowi mendapatkan rekomendasi sebagai Capres 2014 dari PDI Perjuangan.
Ketika itu, kelompok-kelompok pendukung capres bermunculan sebagai bentuk volunterisme politik warga negara karena peran parpol dinilai kurang bisa mewadahi asprasi masyarakat. "Selama penilaian itu masih ada di masyarakat maka relawan politik bakal terus muncul," kata Panel. Jadi apa pendapat Anda soal ungkapan underbouw Projo Handoko?
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.