Djawanews.com – Pelaksanaan rekonstruksi Duren Tiga merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi-saksi diperiksa.
Menurut praktisi hukum Syamsul Arifin masing-masing tersangka tetap akan berupaya menyelamatkan diri masing-masing dari tudingan pasal yang disangkakan pada peristiwa hilangnya nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Peristiwa Duren Tiga itu poin utamanya adalah penghilangan paksa nyawa Brigadir J. Maka amati tiap adegan yang diperagakan. Masing-masing bisa saja cari jalan aman sebagai upaya terhindar dari pasal 340 yang menjerat lima tersangka,” terang Syamsul Arifin kepada Disway.id, Senin 29 Agustus 2022.
Seperti diketahui Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Saat ini, sambung Syamsul Arifin, sudah terlihat benih-benih pengalihan kasus yang motifnya pelecehan seksual.
“Ini dapat dilihat dari konsistensi PC (Putri Candrawathi dalam memberikan jawaban atas 80 pertanyaan yang disodorkan penyidik. Pelecehan seksual atau tindakan asusila kembali digembar-gemborkan,” jelasnya.
Upaya ini diduga untuk meringankan pasal Pasal 340 subsidair Pasal 338 yang menjerat Putri Candrawathi. Jika tudingan pelecehan itu diproses, menurut Syamsul ini kali pertama terjadi pada ruang hukum di Indonesia era Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
“Ini terkesan dipaksakan. Padahal Polisi sudah tidak memproses kasus yang dilaporkan PC ke Polres Jakarta Selatan. Polisi tentu punya bukti. Kalau ini kembali diungkit, apalagi diproses, jelas ini ada tujuan. Maka amati saja,” ujar Syamsul.
PC sambung Syamsul akan dihadapkan pada dua alat bukti pelecehan yang disangkakan. Pertama saksi, kedua bukti lain yang menguatkan dugaan itu.
“Salah satunya rekaman CCTV menjadi bukti lain. Sementara CCTV yang menjadi petunjuk sudah dihilangkan oleh Ferdy Sambo Cs. Bagaimana PC bisa membuktikan? lewat HP, lah ponsel sambo saja isinya diganti. Coba masuk akal tidak?” tandas Syamsul.
Dari dua alat bukti ini saja, sambung Syamsul, PC akan terbentur dengan pengakuan saksi lain. Keterangan yang berubah-ubah, hingga kejanggalan di TKP tempat pelecehan terjadi.
“Pelecehannya di mana, saksinya mana, buktinya apa. Tidak cukup cuma keterangan dari saksi. Kebohongan apa lagi yang mau dibuat. Dimintai keterangan LPSK saja enggan, didatangi eh dikasih amplop. Kebanyakan drama jadi absurd,” tandasnya.
Terakhir Syamsul menekankan Polri untuk bersikap jujur kepada publik. “Ingat 273 juta warga Indonesia sedang mengamati tingkah polah polri. Jujurlah agar aman. Jangan sampai ada kebohongan baru yang dibuat. Jaga institusi, kita yang melihat malu sendiri,” pungkas Syamsul.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Ikut Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J Justru Diusir
Seperti diketahui Bareskrim Polri menjadwalkan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa 30 Agustus 2022 pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam rekonstruksi tersebut rencananya akan dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, serta kelima tersangka dengan didampingi pengacara masing-masing. Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan rekonstruksi akan dihadiri ketua tim jaksa penuntut umum yang telah ditunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kejagung telah menunjuk 30 jaksa untuk mengawal penyelesaian perkara itu di persidangan. Menurut Ketut, rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi-saksi diperiksa.
Sehingga, dengan adanya rekonstruksi itu memudahkan JPU melakukan pembuktian di persidangan melalui reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada. Kelima tersangka yang dihadirkan pada rekonstruksi yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Pengacara keluarga Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Haniz, menyatakan akan hadir mendampingi kliennya dalam rekonstruksi. Sementara itu, penasehat hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapesy, mengatakan tengah berkoordinasi dengan LPSK terkait kehadiran kliennya dalam rekonstruksi, karena Bharada E saat ini berstatus sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator.
“Pada prinsipnya (Bharada E) siap (hadir), cuma kami akan berkoordinasi dengan penyidik dan LPSK,” jawab Ronny.
Kejagung menyampaikan perkembangan penanganan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin siang ini.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.