Bagi Anda yang sedang mengikuti seleksi CPNS 2019, ada kabar gembira nih.
Pemerintah secara resmi menetapkan passing grade (PG) seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2019 lewat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformansi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 24 Tahun 2019.
Pada aturan tersebut dituliskan bahwa nilai ambang batas (passing grade) yang digunakan pada SKD CPNS 2019 berbeda dengan tahun lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono menyebut bahwa memang ada perubahan, yakni penurunan passing grade dalam SKD CPNS 2019.
“Ya, ini lebih rendah,” tutur Paryono, dikutip dari kompas.com.
Pengertian SKD?
Sebagai informasi, SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
Adapun tahap SKD pada CPNS 2019 ini meliputi:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK meliputi penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Indonesia (sistem tata negara, sejarah, peran dalam regional dan global, dan kemampuan bahasa Indonesia).
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
Untuk TIU biasanya seseorang dinilai kemampuan verbal misalnya seperti menyampaikan secara lisan maupun tulisan. Selain itu, pelamar juga dinilai kemampuan numeriknya terkait perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka. Kemampuan berpikir logis juga masuk dalam TIU.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Dan yang terakhir adalah TKP, tes ini biasanya menilai integritas diri, semangat, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi pada orang lain, kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, bekerja mandiri, kemampuan dan kemauan untuk belajar.
Passing Grade SKD CPNS 2019 Diturunkan
Sebagaimana yang telah disampaikan diatas, SKD CPNS 2019 berbeda dengan SKD CPNS 2018, dimana nilai ambang batas (passing grade) tahun ini untuk jalur umum mengalami penurunan. Terutama untuk TKP dan TWK.
Sebelumnya tes CPNS 2018 lalu, pada tahap SKD, passing grade untuk TKP mencapai 143, TIU 80, dan TWK 75. Tingginya passing grade SKD CPNS 2018 tersebut membuat banyak pelamar tidak lolos, sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk mengisi formasi yang lebih dari 50 persen kosong. Yakni dengan menggunakan sistem ranking.
Adapun SKD CPNS 2019, passing grade untuk TKP sebesar 126, TIU 80, dan TWK sebesar 65.
Sesuai dengan PermenPAN-RB 24 Tahun 2019, ketentuan passing grade SKD CPNS 2019 ini berlaku untuk jalur umum saja.
Bagaimana? Setelah mengetahui aturan passing grade pada CPNS 2019, ada baiknya jika Anda segera mendaftarkan diri melalui portal SSACSN.
Pendaftaran tersebut merupakan tahapan awal menuju Aparatur Sipil Negara (ASN), sebelum Anda menghadapi seleksi administrasi, tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meilputi TWK, TIU, dan TKP, hingga tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Nah, untuk bisa lolos dalam seleksi CPNS 2019, Anda tentu saja harus berusaha keras dengan niat yang sungguh-sungguh. Persiapan yang matang tentu akan membanttu dalam pengerjaan soal. Semangat!