Djawanews.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Eko Suryantoro mengungkapkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan menerima segala jenis gratifikasi, termasuk hadiah Lebaran.
Instruksi larangan melakukan tindakan koruptif tersebut tercantum dalam Surat Edaran Sekda nomor 0668 Tahun 2021 tentang Larangan Penerimaan Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1991 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terkait larangan penerimaan gratifikasi sudah sangat jelas bahwa seluruh ASN di lingkup Pemkab Wonosobo tidak diperbolehkan menerima atau bahkan meminta dana dan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya, atau sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara Negara,” tegas Eko dikutip dari laman resmi Diskominfo Wonosobo.
“Perbuatan-perbuatan seperti itu, baik mengatasnamakan individu, lembaga, maupun instansi daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan atau penyelenggara negara lainnya, berlawanan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1991 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.