Djawanews.com – Anggota DPR RI Komisi 3 Arteria Dahlan ditetapkan tidak terkena hukuman pidana oleh pihak kepolisian terkait ujaran kebenciannya terhadap Bahasa Sunda sewaktu rapat. Dengan kata lain, pemrosesan kasus tersebut telah diberhentikan dan telah ditutup.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Arteria tidak dapat dipidanakan. Salah satunya karena Arteria merupakan anggota DPR yang punya hak imunitas. “Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan kententuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD 3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat di pidanakan,” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat, 4 Februari.
“Sesuai dengan Pasal 1 dalam UU MD3, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis,” sambungnya.
Zulpan juga mengungkapkan bahwa Arteria juga menyampaikan hal itu dalam rapat resmi di DPR. Karena itu pula, hak imunitas berlaku untuk Arteria dalam kasus ini. “Kemudian pasal 2 dalam UU tersebut (MD3), juga menerangkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR,” tambah Zulpan.
Arteria Dahlan Bebas Dari Tudingan dan Gugatan Kasus Ujaran Kebencian Bahasa Sunda
Zulpan memaparkan dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik bersama sejumlah ahli, ucapan Arteria dinilai tidak memenuhi unsur ujaran kebencian. “Hasil koordinasi yang dilakukan tim penyidik dengan ahli bahasa, menerangkan bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan dalam video live streaming antara komisi 3 DPR RI dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja, ini tidak memenuhi unsur ujaran kebencian,” jelas Zulpan.
Menurutnya, apa yang disampaikan Arteria dalam rapat adalah benar. Di mana dalam rapat resmi harus menggunakan bahasa Indonesia. “Karena konteks penyampaian saudara Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi, yakni bahasa Indonesia. Dan hal ini juga diatur dalam Pasal 33 Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Di antaranya bahasa indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi,” jelas Zulpan.
Terakhir, Zulpan menyebut hasil koordinasi penyidik dengan ahli bidang ITE, bahwa Arteria bukan orang yang menyebarkan video live streaming rapat kerja itu. Ia tidak mentransmisikan video tersebut.
“Hasil koordinasi dan pendalaman penyidik dengan ahli hukum di bidang ITE, serta dengan mencermati dengan menggunakan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 bahwa penyebaran video live streaming Komisi 3 DPR RI rapat kerja dengan Jaksa Agung ini tidak dapat dipidana karena bukan saudara Arteria Dahlan yang mentransmisikan video tersebut,” tutupnya.
Untuk diketahui, Arteria Dahlan dilaporkan oleh masyarakat adat Sunda ke Polda Jabar akibat meminta Jaksa Agung Burhanuddin memecat Kajati yang berbicara bahasa Sunda saat rapat. Hal tersebut diungkapkan Arteria ketika melakukan rapat kerja dengan Jaksa Agung di ruang rapat Komisi 3 yang disiarkan secara live melalui Youtube.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.