Djawanews.com – Tim Gabungan Aremania (TGA) melaporkan mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta dan jajarannya ke Bareskrim Polri terkait tragedi maut di Stadion Kajuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.
"(Melaporkan, red) Polda dan Polres. Paling tinggi Kapolda," ujar Sekretaris Jenderal Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan selaku kuasa hukum, di Bareskrim Polri, Jumat, 18 November.
Alasan di balik membuat laporan karena hasil proses penyidikan saat ini dianggap tak sepenuhnya menyentuh peristiwa tindak pidana.
Menurut Andy, penggunaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian tak membuktikan rangkaian tindak pidana saat terjadinya tragedi maut tersebut.
"Intinya kami membuat laporan karena skema pemidanaan yang dibuat oleh Polda Jawa Timur tidak menyentuh seluruh peristiwa pidana," ungkapnya.
Menambahkan, anggota kuasa hukum lainnya, Anjar Nawan Yusky menyebut dalam proses pembuatan laporan, sejumlah alat bukti bakal diserahkan seperti hasil resume medis para korban tragedi maut Kanjuruhan Malang.
Selain itu, pihaknya juga membawa puluhan saksi mata yang mengalami dan menyaksikan langsung tragedi tersebut.
"Kurang lebih 50 orang saksi mata," ungkap Anjar.
Di sisi lain, dalam pelaporan, pihaknya akan melaporkan terkait dugaan pembunuhan berencana di balik tragedi maut tersebut.
"Kami nanti rencananya akan menggunakan Pasal-Pasal yang berkaitan dengan pidana yang mengakibatkan orang mati sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan juga 340 KUHP, 351 ayat 3 dan seterusnya," kata Anjar.