Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 COVID-19.
Seperti diketahui DKI Jakarta menerapkan PPKM Level 3 selama libur Natal dan tahun baru (Nataru). Aturan ini ditandatangani Anies pada 2 Desember lalu dan diunggah di situs resmi Pemprov DKI Senin (6/12) malam.
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID selama 10 hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," demikian isi dari Kepgub tersebut.
Diberlakukan 25 persen WFO pada semua kegiatan pada sektor nonesensial. Pegawai wajib sudah divaksin dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Adapun pusat perbelanjaan/mal dan pasar diizinkan beroperasi hingga 50 persen dari kapasitas dan jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat. Supermarket, pasar tradisional juga dibatasi beroperasi 50 persen dari kapasitas.
Sementara itu, bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, namun anak berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk.
Fasilitas umum termasuk area publik, taman umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Tempat wisata tertentu diizinkan buka dengan sejumlah ketentuan di antaranya membatasi kapasitas 50 persen, wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, dan anak di bawah 12 tahun dilarang masuk.
Kemudian kegiatan pada moda transportasi dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. Sementara untuk kegiatan ibadah dibatasi 50 persen atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.