Djawanews.com - Pemprov DKI memastikan tidak pernah mengubah atau mengurangi data-data terkait penanganan pandemi. Angka kematian COVID-19 di Jakarta selalu dilaporkan secara real time.
"Baik data kematian COVID berdasarkan kriteria dari Kementerian Kesehatan, maupun data kematian COVID berdasarkan protokol pemakaman COVID. Karena menurut WHO semua perlu dicatat dan dilaporkan," tulis Gubernur Anies Baswedan di akun media sosialnya, jumat 13 Agustus 2021.
Soal data kematian ini memang sedang ramai dibicarakan. Kementerian Kesehatan bilang, lonjakan angka kematian COVID-19 di Indonesia dalam tiga pekan terakhir bukanlah real time.
Tenaga Ahli Kementerian Kesehatan Panji Fortuna Hadisoemarto mengatakan berdasarkan analisis dari data National All Record (NAR) Kementerian Kesehatan, didapati pelaporan kasus kematian yang dilakukan daerah memang tidak bersifat 'real time'. Bisa jadi akumulasi dari bulan-bulan sebelumnya.
Untuk diketahui, NAR adalah sistem big data untuk pencatatan laboratorium dalam penanganan COVID-19 yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan. Berdasarkan laporan kasus COVID-19 pada Selasa (10/8), dari 2.048 kematian yang dilaporkan, sebagian besar bukanlah angka kematian pada tanggal tersebut, melainkan pada sepekan sebelumnya.
Kata Anies, sejak awal pandemi, ketika masih ada keterbatasan kewenangan dan kapasitas testing; untuk mendeteksi adanya wabah, DKI menggunakan data pelayanan pemakaman agar bisa mendeteksi wabah telah masuk dari luar negeri ke ibu kota.
"Prinsip kami di DKI Jakarta dalam menangani semua masalah, termasuk COVID-19, menggunakan ilmu pengetahuan, menggunakan data yang benar dan akurat, serta transparansi data," tandasnya.