Djawanews.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Yandri Susanto membantah jika rapat Baleg DPR hari ini untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan aturan ambang batas pencalonan kepala daerah pada Pilkada. Ia mengatakan pembahasan putusan MK dilakukan agar tidak ada salah tafsir.
"Kita enggak mungkin menganulir MK, kita ingin menyadur itu biar terang benderang, tidak ada tafsir yang liar, oleh penyelenggara KPU maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di Pilkada. Inilah redaksinya, titik komanya, kalimat per kalimatnya itu mesti kita sadur dalam UU Pilkada," ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus.
Wakil Ketua MPR itu mengatakan, setiap keputusan MK memang bersifat Prolegnas terbuka. Sehingga pembahasannya tidak perlu ada usulan dari pemerintah atau DPR di rapat paripurna.
"Bilamana ada keputusan MK maka Baleg atau komisi terkait, dulu saya pernah di komisi II merespons juga putusan MK kita langsung rapat dimaktubkan dalam UU. Nah ini kemarin kita sudah dengar putusan MK yg menyangkut tentang tahapan Pilkada di mana tentang syarat untuk bisa mengusung pasangan calon. Tentu ini bagi pembuat UU, pemerintah dan DPR, InsyaAllah waktunya masih cukup untuk membuat aturan yang rigid dan detail, sehingga itu akan jadi pedoman KPU untuk memproses ketika menerima pasangan calon mendaftar ke KPU," kata Yandri.
Soal adanya penambahan pasal, Yandri mengaku belum tahu. Dia meminta semua pihak menunggu hasil dari rapat Baleg bersama pemerintah.
"Nah ini yang baru mau dibahas itu. Kita nanti tentu akan ada diskusi baik itu dari pemerintah maupun dari anggota Baleg akan ada sinkronisasi, kita tunggu saja. Tapi intinya kita menghormati putusan MK itu maka kita membahas itu pada hari ini sesegera mungkin, sehingga payung hukum terhadap pelaksanaan Pilkada itu bisa terang benderang," kata Waketum PAN itu.