Djawanews.com – Olivia Nathania tersangka kasus penipuan CPNS yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terjerat kasus investasi bodong.
Anak dari penyanyi sekaligus artis Nia Daniaty, Olivia Nathania dilaporkan atas kasus investasi bodong oleh pelapor bernama Merina Shanti. Laporan tersebut diterima pihak Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 21 November 2021.
Investasi bodong yang dilancarkan Olivia Nathania berkedok investasi pulsa dan layanan internet fiber optic yang dijanjikan akan untung sebanyak 100 persen.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan penyidik (pemanggilan pelapor),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, (25/11).
“Penyidik akan periksa dulu dari laporan,” tambahnya.
Kuasa hukum Merina Shanti, Herdyan Saksono mengatakan bahwa korban dirayu untuk berinvestasi pulsa dengan keuntungan yang menjanjikan.
“Klien saya dikontak sama dia. Dia bilang ada peluang investasi di bidang pulsa dan layanan internet fiber optic, dan ada juga pulsa buat (gim) Mobile Legend,” jelas Herdyan Saksono, (25/11).
“Nilai kerugiannya tidak besar cuman Rp 215 juta tapi bagi klien saya itu besar karena dia sampai shock sampai sakit,” tambahnya.
Ingin tahu informasi menarik tentang investasi bodong lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews