Djawanews.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tidak mempermasalahkan dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik.
Diketahui, Dewas KPK menyebut Alexander dan Nurul Ghufron yang merupakan Wakil Ketua KPK dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik. Mereka disebut menyalahgunakan kewenangannya saat pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dilakukan.
“Ngapain pusing-pusing mikirin laporan yang enggak jelas,” kata Alexander saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 12 Januari.
Alexander bahkan menyatakan tak peduli dengan laporan itu. Ia juga memastikan tidak pernah menghubungi pihak berperkara dalam kasus tersebut.
“Saya enggak punya nomor handphone Mentan dan orang-orang yang saat ini jadi tersangka di KPK. Kalau ada yang telpon atau WA dengan mereka berarti mereka tertipu,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron yang dilaporkan atas dugaan serupa juga tak mau banyak berkomentar. Ia menghormati laporan tersebut dan bakal ikut proses berjalan.
“Kami hormati laporannya dan kami akan taat sesuai ketentuan dalam proses di Dewas KPK,” kata Nurul Ghufron kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 12 Januari.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan pihaknya masih mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. Masyarakat diminta tak buru-buru mengambil kesimpulan.
“Ini baru pengaduan, baru diklarifikasi belum tentu juga benar,” ujar mantan hakim tersebut kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari.
Ia membenarkan dugaan tersebut terjadi terkait dengan korupsi di Kementerian Pertanian. Tapi, Albertina membantah ada kaitannya dengan kasus eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
“Pengaduannya berbeda,” tegasnya.