Djawanews.com – Penolakan buruh atas pengesahan UU Cipta Kerja diwarnai aksi unjuk rasa di beberapa daerah. Sayangnya, Polda Jawa Tengah sendiri tak akan mengeluarkan izin aksi unjuk rasa atau menggelar keramaian lain selama pandemi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna menambahkan, larangan mencakup aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
"Kami sudah sejak awal sudah mengingatkan masyarakat untuk tidak membuat keramaian atau mengumpulkan massa di tengah pandemi Covid-19. Termasuk tidak akan mengizinkan aksi unjukrasa yang dilakukan kelompok masyarakat untuk mencegah terjadinya kerumunan dan berpotensi penularan Covid-19," kata Iskandar di Semarang, Rabu 7 Oktober 2020.
Ia menjelaskan, berkaitan dengan adanya aksi di depan kantor gubernur dan DPRD Jateng pada hari ini, pihaknya sudah menegaskan tak mengizinkan. Polda Jateng lewat tim negosiator sudah mencoba berdialog dengan koordinator aksi untuk membatalkan aksi mereka.
"Jika mereka tetap melakukan aksi unjukrasa maka pihak kepolisian akan tetap melakukan tugas sesuai dengan aturan. Dalam situasi pandemi ini kami lebih mementingkan keselamatan rakyat. Berkumpulnya orang dalam jumlah banyak berpotensi menularkan virus Corona. Makanya, kepolisian tidak mengeluarkan izin untuk demo," ujar Iskandar.
Iskandar mengatakan bahwa jajaran kepolisian Polrestabes Semarang dengan dibantu Polda Jateng telah mempersiapkan segala hal, termasuk menggelar kekuatan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa.
Hingga saat ini, penolakan atas UU Cipta Kerja terus digaungkan. Untuk mendapatkan berita Jawa Tengah, kunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.