Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Alasan Nama Harun Masiku Tak Muncul di Situs Interpol, Polisi: Kita Perlu Kecepatan, Tak Perlu Dipublish

Alasan Nama Harun Masiku Tak Muncul di Situs Interpol, Polisi: Kita Perlu Kecepatan, Tak Perlu Dipublish

Moksa Hutasoit
Moksa Hutasoit 10 Agustus 2021 at 06:12pm

Djawanews.com - Interpol telah menerbitkan red notice terhadap buron kasus dugaan korupsi, Harun Masiku. Polri mengatakan telah ada komunikasi dengan sejumlah negara demi melacak buron KPK itu.

“Sampai saat ini kita masih komunikasi dengan beberapa negara untuk terus mendeteksi di pintu-pintu masuknya,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri, Brigjen Amur Chandra Juli Buana, di Mabes Polri, Selasa, 10 Agustus 2021.

Amur mengatakan pengajuan red notice Harun Masiku ke Interpol merupakan permintaan KPK. Setelah KPK meminta penerbitan red notice Harun Masiku, penyidik gabungan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah penerbitan itu layak diajukan ke Interpol di Lyon, Prancis, atau tidak.

“Karena ini kasus punya KPK. Jadi permintaan KPK minta ke kita, kita proses dan itu juga perlu sedikit waktu. Karena kita kirim hasil pemeriksaan dan hasil gelar perkara itu ke Lyon, Prancis, dan mereka yang tentukan apakah ini layak jadi red notice atau tidak. Berdasarkan pertimbangan pertimbangan dari komite di Lyon, Prancis,” ujar Amur.

Amur mengatakan red notice Harun Masiku terbit setelah pihak Interpol melakukan kajian. Dia juga menjelaskan alasan nama dan wajah Harun Masiku tak terpampang di situs Interpol.

“Ya sebulan lalu. NCB Interpol Indonesia memproses, kirim ke Lyon dan itu keluar red notice-nya. Jadi kita mengklik apakah itu mau di-publish atau tidak. Penyidik pada saat itu mengatakan tidak perlu di-publish karena kita perlu kecepatan,” ujarnya.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait urusan PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.

Namun Harun Masiku diduga berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun Masiku.

Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu; serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta.

Bagikan:
#HARUN MASIKU#Interpol#Buronan KPK

Berita Terkait

    Peresmian Kantor MWC NU Pleret, Bantul: Menguatkan Peran Nahdlatul Ulama di Masyarakat
    Berita Hari Ini

    Peresmian Kantor MWC NU Pleret, Bantul: Menguatkan Peran Nahdlatul Ulama di Masyarakat

    Djawanews.com – Suasana khidmat dan penuh kebersamaan mewarnai peresmian kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Pleret, Bantul, hari ini (Ahas, 25/05/2025). Peresmian kantor yang dihadiri ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Impor BBM Hampir USD 40 M Tiap Tahun, Prabowo: Seharusnya Bisa Digunakan untuk Pendidikan, Kesehatan
    Berita Hari Ini

    Impor BBM Hampir USD 40 M Tiap Tahun, Prabowo: Seharusnya Bisa Digunakan untuk Pendidikan, Kesehatan

    MS Hadi 25 May 2025 15:11
  • Sudin LH Kepulauan Seribu Angkut 250 Ton Sampah Kiriman dari Perairan Pulau Tidung
    Berita Hari Ini

    Sudin LH Kepulauan Seribu Angkut 250 Ton Sampah Kiriman dari Perairan Pulau Tidung

    MS Hadi 25 May 2025 08:15
  • Pramono Tegaskan Bakal Cabut Izin Perusahaan di Jakarta yang Tahan Ijazah Karyawan
    Berita Hari Ini

    Pramono Tegaskan Bakal Cabut Izin Perusahaan di Jakarta yang Tahan Ijazah Karyawan

    Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha di Ibu Kota agar tak menahan ijazah pegawainya. Ia meminta perusahaan yang masih ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • KLHK Umumkan Penemuan Spesies Anggrek Baru di Kalimantan
    Berita Hari Ini

    KLHK Umumkan Penemuan Spesies Anggrek Baru di Kalimantan

    MS Hadi 24 May 2025 11:14
  • Mensos Tegaskan Kualitas Sekolah Rakyat Setara dengan Sekolah Unggulan
    Berita Hari Ini

    Mensos Tegaskan Kualitas Sekolah Rakyat Setara dengan Sekolah Unggulan

    MS Hadi 24 May 2025 10:12

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Indonesian Cinema Night di Cannes 2025, Menbud Ajak Para Sineas Dunia Bikin Film di Indonesia
Berita Hari Ini

1

Indonesian Cinema Night di Cannes 2025, Menbud Ajak Para Sineas Dunia Bikin Film di Indonesia

Pemprov DKI Luncurkan Rute Baru Transjabodetabek Blok M-PIK 2, Tarif Rp3.500
Berita Hari Ini

2

Pemprov DKI Luncurkan Rute Baru Transjabodetabek Blok M-PIK 2, Tarif Rp3.500

Dedi Mulyadi Sambangi Gedung KPK, Bahas Realokasi Anggaran Rp5 Triliun
Berita Hari Ini

3

Dedi Mulyadi Sambangi Gedung KPK, Bahas Realokasi Anggaran Rp5 Triliun

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan MBG Tak Bersifat Wajib: Tidak Ada Unsur Paksaan
Berita Hari Ini

4

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan MBG Tak Bersifat Wajib: Tidak Ada Unsur Paksaan

Prabowo Terbitkan Perpres Libatkan TNI dan Polri Lindungi Jaksa
Berita Hari Ini

5

Prabowo Terbitkan Perpres Libatkan TNI dan Polri Lindungi Jaksa

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up