Djawanews.com – Petisi muncul meminta Presiden Jokowi memberi tambahan THR PNS tahun ini. Pasalnya, komponen paling besar dalam gaji PNS berasal dari tunjangan kinerja. Apalagi, lebih dari tiga tahun gaji PNS tidak naik, sementara kebutuhan pokok dan BBM mengalami kenaikan. Mereka mengaku hanya ingin meminta keadilan dan memperbaiki kesejahteraan mereka serta keluarga mereka.
Petisi tersebut ditandatangani usai Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kebijakan THR untuk PNS, TNI dan Polri di 2023 sama dengan tahun sebelumnya, pada Rabu (29/3).
Rinciannya, THR PNS diberikan dengan memperhitungkan gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga), serta 50 persen tukin. Artinya, THR belum full 100 persen seperti sebelum covid-19.
Berdasarkan change.org, Kamis (30/3), petisi tersebut diberi judul 'Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN'. Target partisipan yang ikut diharapkan mencapai 2.500 orang. Hingga pukul 11.30 WIB, jumlah partisipan yang sudah menandatangani petisi tersebut mencapai 1.915 orang.
Petisi dimulai oleh akun @persada sm809. Ia menuliskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) bukan hanya pengabdi negara tapi juga penanggung jawab keluarga. Lanjutnya, ASN bukan tidak bersyukur dan ingin membangkang pemerintah, tapi hanya ingin sekadar memperbaiki kesejahteraan.
Apalagi, sudah lebih dari tiga tahun gaji ASN tak naik, THR pun belum diberikan penuh sampai saat ini. Padahal, barang kebutuhan pokok serta BBM mengalami kenaikan. Karenanya, PNS dinilai hanya ingin meminta keadilan.
"Kami Mohon kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo agar bisa merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di 2023 ini. THR ini bukan kami pergunakan untuk berfoya-foya, tapi kami manfaatkan untuk orang tua, istri, anak-anak dan saudara kami," tulis isi petisi tersebut.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.